Melawi
Home » Berita » Pengacara Dadi Sunarya Anggap Penjelasan Samsul Jahidin Keliru dan menyesatkan, ini penjelasannya

Pengacara Dadi Sunarya Anggap Penjelasan Samsul Jahidin Keliru dan menyesatkan, ini penjelasannya

katalistiwa.online, melawi – Kuasa Hukum Dadi Sunarya, Ricky Candra, memberikan penjelasan mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pasal-pasal pencemaran nama baik di media sosial. Penjelasan ini disampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada Rabu malam (20/8).

Ricky memaparkan bahwa aturan mengenai pencemaran nama baik di dunia maya pertama kali diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya pada Pasal 27 ayat (3), yang melarang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1), dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Perubahan pertama ada pada UU Nomor 19 Tahun 2016. Secara substansi, bunyi pasal tetap sama, hanya ketentuan pidananya yang berubah. Ancaman hukuman diperkecil menjadi penjara maksimal empat tahun dan denda Rp750 juta,” jelas Ricky.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa aturan pencemaran nama baik kemudian diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE sebagai perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008. Dalam pasal terbaru, ketentuan tersebut dipindahkan menjadi Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4).

Menurut Ricky, pasal ini sempat diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menafsirkan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut harus dimaknai secara sempit, yakni hanya ditujukan kepada individu atau personal, bukan lembaga, korporasi, profesi, maupun jabatan tertentu.

Pasokan Air Baku Brond Poring Terhenti, Perumdam Tirta Melawi Berlakukan Distribusi Bergilir

“Dengan putusan MK itu, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) UU ITE kini jika dibaca dengan penafsirannya, maka berbunyi sebagai: setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain kecuali terhadap lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan dengan cara menuduhkan suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud supaya hal tesebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp400 juta,” tegasnya.

Ricky menekankan bahwa aturan ini penting dipahami oleh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun komentar.

“UU ITE tetap berlaku untuk melindungi setiap individu dari serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya di ruang digital,” terangnya.

“Pada prinsipnya, Haji Dadi tidak anti kritik. Silakan saja jika ingin mengkritisi kebijakan, namun ketika sudah menyentuh ranah pribadi hingga masuk kategori pencemaran nama baik, maka Haji Dadi Sunarya berhak membuat laporan ke kepolisian. Kami selaku kuasa hukum siap mengawal laporan tersebut di Polda Kalbar hingga tuntas, serta berharap pihak kepolisian tetap bekerja profesional dan transparan tanpa intervensi dari pemberitaan yang berkembang,” pungkasnya.

Kasus Videotron Bermuatan Pornografi di Melawi Masuk Ranah Hukum, Khairul Atma Desak Polisi Segera Bertindak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement