katalistiwa.online, melawi – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Melawi Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.109.431. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tertanggal 23 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Besaran UMK ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam membayarkan upah kepada pekerja di wilayah Kabupaten Melawi.
Jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp2.953.711,47, UMK Melawi Tahun 2026 mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Melawi, Ludvi Hari Purwanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan hasil dari proses panjang melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten. Dalam pembahasan tersebut, melibatkan unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja. Hasil pembahasan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan secara resmi.
“UMK Melawi Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.109.431 melalui SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tanggal 23 Desember 2025. Penetapan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik,” ungkap Ludvi saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Rabu 21 Januari 2026.
Ludvi menegaskan bahwa UMK diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah yang disusun secara internal dan ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
“Ketentuan ini penting untuk menciptakan keadilan dalam sistem pengupahan. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun tidak boleh disamakan upahnya dengan pekerja baru, tetapi harus disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang mencerminkan masa kerja, kompetensi, serta tanggung jawab,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan struktur dan skala upah juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong profesionalisme dan peningkatan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Melawi. Dengan adanya kepastian dan jenjang pengupahan yang jelas, diharapkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha dapat terjalin secara harmonis.
Disnakertrans Melawi mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Melawi agar mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026 serta menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah, melalui Disnakertrans, juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik.
“Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan di lapangan, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja, kami membuka ruang koordinasi dan konsultasi. Kami siap memfasilitasi agar setiap permasalahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ludvi.











Comment