katalistiwa.online, melawi – Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Kamis (23/7/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus langkah hukum menyikapi polemik yang muncul akibat unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh Syamsul Jahidin dan dinilai oleh massa aksi mengandung unsur penghinaan terhadap Bupati Melawi serta menyinggung keberadaan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi, membacakan pernyataan sikap, serta menyerahkan laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ratusan massa dari berbagai organisasi tiba di Mapolres Melawi dengan membawa atribut organisasi dan sejumlah spanduk. Meskipun menyampaikan tuntutan secara tegas, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polres Melawi.
Koordinator aksi, Mikael A. dari Ormas Sabang Merah Borneo Melawi, mengatakan bahwa kehadiran gabungan organisasi tersebut di Mapolres Melawi bukan bertujuan untuk menciptakan kegaduhan maupun mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai sekaligus upaya menempuh jalur hukum melalui institusi kepolisian.
“Kami datang ke Polres Melawi bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus membuat laporan resmi. Kami meminta kepolisian memanggil dan memproses Saudara Syamsul Jahidin sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mikael.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mikael menjelaskan, polemik yang menjadi latar belakang aksi tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang dinilai oleh pihaknya telah menghina Bupati Melawi. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul narasi yang menggunakan istilah “ampas tahu”, yang dipersepsikan oleh sejumlah anggota Ormas dan LSM sebagai ungkapan yang merendahkan keberadaan organisasi kemasyarakatan.
“Bagi kami, istilah ‘ampas tahu’ identik dengan sesuatu yang dipandang rendah. Ketika dikaitkan dengan Ormas dan LSM, tentu menimbulkan berbagai penafsiran dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Mikael, organisasi kemasyarakatan dan LSM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki peran dalam kehidupan sosial serta pembangunan daerah. Karena itu, pihaknya menilai setiap pernyataan yang dianggap merendahkan organisasi perlu disikapi secara serius agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, langkah yang ditempuh adalah melalui jalur yang dianggap sesuai, yakni menyampaikan aspirasi secara terbuka dan menyerahkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Sebelum mengambil langkah hukum, lanjut Mikael, Aliansi Ormas dan LSM sebelumnya telah meminta agar Syamsul Jahidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan oleh pihak organisasi. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan bagi gabungan Ormas dan LSM untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dalam aksi damai tersebut, massa juga menyampaikan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum.
Tuntutan pertama, mereka meminta Syamsul Jahidin hadir secara langsung di Kabupaten Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Mikael mengatakan, permintaan tersebut diberikan dalam batas waktu 7 x 24 jam sejak tuntutan disampaikan.
“Kami meminta Syamsul Jahidin datang langsung ke Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Tuntutan kedua, gabungan Ormas mendesak Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk dimintai keterangan, sehingga persoalan dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Kami berharap laporan yang sudah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Kami menyerahkan prosesnya kepada kepolisian dan berharap semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mikael.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam belum terdapat perkembangan penanganan sebagaimana yang diharapkan, pihaknya akan kembali menyampaikan aspirasi.
“Apabila dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam belum ada perkembangan penanganan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara tuntutan ketiga berkaitan dengan mekanisme hukum adat. Aliansi meminta agar persoalan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme adat sesuai dengan keputusan bersama organisasi dan ketentuan yang berlaku di lingkungan masyarakat.
“Selain proses hukum, kami juga meminta pertanggungjawaban secara adat sesuai keputusan bersama organisasi,” katanya.
Mikael menegaskan, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang sedang ditempuh, melainkan sebagai bentuk aspirasi dari organisasi yang merasa keberatan atas pernyataan atau narasi yang dinilai telah merendahkan pihak tertentu.
Ia kembali menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara damai dan telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Melawi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat. Namun, kami juga ingin memastikan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” jelasnya.
Selama aksi berlangsung, massa secara bergantian menyampaikan aspirasi dan membacakan pernyataan sikap. Setelah seluruh rangkaian penyampaian aspirasi selesai, perwakilan gabungan Ormas kemudian diterima oleh jajaran Polres Melawi.
Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana beserta para Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi di gerbang Mapolres Melawi.
Adapun organisasi yang mengikuti aksi damai tersebut terdiri dari Forum Pemuda Dayak (FOPAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Laskar Pemuda Melawi (LPM), Persatuan Orang Melayu (POM), Sabang Merah Borneo, Pemuda Pancasila, Gerakan Pemuda Ansor, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Pemuda Katolik, SABER, dan Mangkok Merah.
Kehadiran berbagai organisasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi latar belakang aksi telah mendapat perhatian dari sejumlah elemen organisasi masyarakat di Kabupaten Melawi.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan proses lebih lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi damai tersebut kemudian berakhir dengan tertib. Massa membubarkan diri setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dan laporan resmi diterima oleh pihak Polres Melawi.







Comment