katalistiwa.online, melawi – Polemik penyaluran dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Melawi mulai memunculkan respons tegas dari penerima yang namanya tercantum. Salah satunya datang dari Kelompok Pecinta Alam (KPA) Ciwanadri yang secara resmi menyatakan menolak bantuan dana hibah Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan melalui klarifikasi resmi organisasi pada Minggu (12/4/2026), menyusul beredarnya informasi terkait daftar penerima hibah yang memicu perhatian publik.
Dalam pernyataan tersebut, Ciwanadri menegaskan bahwa keputusan penolakan dilakukan secara sadar, terukur, dan bukan tanpa alasan.
“Ciwanadri Kabupaten Melawi dengan penuh rasa hormat menyatakan menolak bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Melawi pada Tahun Anggaran 2026,” demikian kutipan pernyataan resmi organisasi yang berdiri sejak 10 November 1986 tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, saat ini Ciwanadri tengah berada dalam fase pembenahan internal, termasuk penyusunan ulang program kerja organisasi yang difokuskan pada kegiatan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, organisasi menilai belum memiliki urgensi untuk menerima dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Ketua Umum Ciwanadri Kabupaten Melawi, Dea Kusumah Wardhana, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Melawi yang berencana memberikan bantuan hibah kepada organisasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan niat baik pemerintah daerah. Namun dengan mempertimbangkan kondisi internal organisasi, kami memilih untuk tidak menerima bantuan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya mempertimbangkan kesiapan internal, Ciwanadri juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah berada dalam kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut mereka, langkah penolakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral agar alokasi anggaran dapat difokuskan pada sektor yang lebih prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Selain itu, organisasi juga ingin menghindari potensi munculnya persepsi negatif di tengah publik. Ciwanadri menegaskan bahwa menjaga independensi, transparansi, dan integritas menjadi prinsip utama dalam menjalankan roda organisasi.
Di tengah polemik yang berkembang, Ciwanadri juga mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Ketua Umum Dea Kusumah Wardhana menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan dana hibah untuk Tahun Anggaran 2026.
“Kami tidak pernah mengajukan permohonan bantuan dana hibah tahun 2026 ke Kesbangpol Melawi,” tegasnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu hampir tiga tahun terakhir, Ciwanadri tidak melakukan pelaporan kegiatan ke Kesbangpol, sehingga munculnya nama organisasi dalam daftar penerima hibah menimbulkan tanda tanya internal.
Informasi terkait besaran hibah yang disebut mencapai sekitar Rp150 juta, menurut Dea, justru pertama kali diketahui dari informasi internal, bukan dari pemberitahuan resmi pihak terkait.
“Kami baru mengetahui adanya alokasi tersebut dari informasi internal. Dari pihak Kesbangpol sendiri kami belum menerima informasi resmi,” ungkapnya.
Meski secara tegas menolak hibah, Ciwanadri memastikan tidak menutup pintu terhadap kerja sama dengan pemerintah daerah di masa mendatang. Namun, bentuk kolaborasi yang diinginkan lebih menitikberatkan pada kemitraan program, bukan ketergantungan anggaran.
“Ke depan, kami tetap terbuka untuk bersinergi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di bidang lingkungan dan edukasi,” tambahnya.
Sikap Ciwanadri ini menjadi sorotan di tengah dinamika penyaluran dana hibah di Kabupaten Melawi. Keputusan untuk menolak bantuan sekaligus mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengajukan permohonan, dinilai sebagai langkah menjaga kredibilitas organisasi.
Di sisi lain, pernyataan tersebut juga membuka ruang pertanyaan publik terkait mekanisme penetapan penerima hibah, transparansi proses, serta validitas data usulan yang digunakan dalam penganggaran daerah. (snh)











Comment