katalistiwa.online, pontianak – Komitmen negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu kembali diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat dengan organisasi pemberi bantuan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 5 Maret 2026 di Pontianak tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat miskin tetap memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang layak, baik dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Dalam kegiatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan resmi menjadi salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk melaksanakan program bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari implementasi amanat negara dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga mereka tetap dapat memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan yang setara di hadapan hukum.
Ketua LBH Djiwa Sejati Keadilan Melawi , Ricky Candra menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi lembaganya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Menurutnya, masih banyak masyarakat di daerah yang belum memahami hak-hak hukum mereka, bahkan tidak sedikit yang harus menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan hanya karena keterbatasan ekonomi.
“Melalui kerja sama ini, LBH Djiwa Sejati Keadilan berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kurang mampu. Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LBH DSK Melawi akan menjalankan program bantuan hukum ini dengan mengedepankan profesionalitas, integritas serta keberpihakan terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Selain pendampingan dalam proses peradilan, LBH DSK juga akan terus melakukan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar mereka lebih memahami hak-haknya serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.
“Bantuan hukum tidak hanya soal mendampingi perkara di pengadilan, tetapi juga bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-haknya dan tidak mudah menjadi korban ketidakadilan,” tambahnya.
Program bantuan hukum yang dijalankan melalui kerja sama ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Barat, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah melalui Kementerian Hukum dan organisasi bantuan hukum seperti LBH Djiwa Sejati Keadilan, diharapkan prinsip persamaan di hadapan hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem bantuan hukum nasional agar masyarakat kurang mampu tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. (snh)







Comment