Melawi
Home » Berita » Polda Kalbar Olah TKP Kasus Videotron Melawi, Khairul Atma: Kami Kawal hingga Penyebab Video Terungkap

Polda Kalbar Olah TKP Kasus Videotron Melawi, Khairul Atma: Kami Kawal hingga Penyebab Video Terungkap

katalistiwa.online, melawi – Penanganan kasus penayangan video tak senonoh pada videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi memasuki tahapan penyelidikan lebih lanjut. Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait insiden tersebut.

Olah TKP dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang kini ditangani oleh Polda Kalbar.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Melawi, Khairul Atma, membenarkan adanya kegiatan olah TKP tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara terkait penayangan video tak senonoh pada videotron tersebut telah ditarik untuk ditangani di tingkat Polda Kalbar.

“Perkara ini ditarik di Polda Kalbar, jadi Polda Kalbar yang menangani perkara ini,” ujar Khairul Atma.

Menurut Khairul, keterlibatan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam proses olah TKP menjadi bagian penting untuk mengungkap secara jelas bagaimana video tersebut dapat muncul dan ditayangkan pada videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi.

KPA Ciwanadri Melawi Salurkan 43.571 Liter Air Bersih, Jangkau 1.742 Warga di Tengah Kekeringan dan Karhutla

Olah TKP diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi maupun petunjuk yang berkaitan dengan sistem pengelolaan dan penayangan konten pada videotron tersebut.

Khairul menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum Pemkab Melawi akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga diketahui secara terang penyebab maupun mekanisme yang menyebabkan video tak senonoh itu dapat tayang di videotron.

“Kami akan kawal terus sampai diketahui penyebab video tak senonoh itu bisa tayang di videotron,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pengungkapan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Karena itu, pihak Pemkab Melawi menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Kalbar sekaligus tetap memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses pengusutan.

Penanganan perkara oleh Polda Kalbar menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya insiden penayangan video tak senonoh pada videotron milik Pemkab Melawi menjadi perhatian publik.

PLN Sering Padam di Tengah Kemarau, Panel Pompa Perumdam Tirta Melawi Rusak Parah

Kasus tersebut berkaitan dengan tayangnya konten yang tidak semestinya pada layar videotron yang berada di wilayah Kabupaten Melawi. Pemerintah Kabupaten Melawi sebelumnya telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti kejadian tersebut melalui proses hukum.

Dengan dilaksanakannya olah TKP oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, proses pengusutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian kejadian tersebut.

Termasuk di dalamnya mengungkap bagaimana konten tersebut dapat masuk dan ditayangkan pada sistem videotron, siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem, serta faktor teknis maupun nonteknis yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Namun demikian, seluruh kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Khairul Atma menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Kemarau Panjang Mengancam, Perumdam Tirta Melawi Pastikan Air Baku Masih Cukup hingga 2 Bulan

Menurutnya, pengungkapan secara menyeluruh penting dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyebab kejadian tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Pihaknya juga menyerahkan proses penanganan perkara kepada Polda Kalbar sesuai dengan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement