Melawi
Home » Berita » Pelaku Curanmor di Nanga Pinoh Ditangkap, Polres Melawi Amankan 10 Unit Sepeda Motor

Pelaku Curanmor di Nanga Pinoh Ditangkap, Polres Melawi Amankan 10 Unit Sepeda Motor

katalistiwa.online, melawi –  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Melawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Nanga Pinoh. Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepuluh unit sepeda motor berbagai merek.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ambril dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolres Melawi, Senin 21 April 2025.

Tiga pelaku yang telah diamankan berinisial AJ (25), RP (24), dan OR (34). Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian sepeda motor yang terjadi sejak November 2024 hingga April 2025 di beberapa lokasi di Kecamatan Nanga Pinoh, seperti Desa Tanjung Tengang, Tanjung Niaga, Sidomulyo, dan Tanjung Lay.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkap AKBP Harris Batara Simbolon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 unit sepeda motor Honda CRF, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit Yamaha Mio Soul GT, 1 unit Yamaha Supra, 1 unit Yamaha Jupiter, 1 unit Honda Vario, 3 unit Honda Beat

Pejuang Subuh Melawi Tebar Berkah Idul Adha, 3 Ekor Sapi Disembelih dan 500 Paket Daging Dibagikan

Selain kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit laptop merek Lenovo Thinkpad warna hitam, 1 unit laptop merek Aspire warna gold, 1 unit notebook Aspire One warna putih.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi target pencurian. Dalam beberapa kasus, pelaku juga melakukan pembobolan rumah dengan cara merusak jendela atau pintu untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Kapolres.

Pemkab Melawi Sabet WTP, Kap Law Firm Sebut Kepercayaan Publik Semakin Menguat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement