Melawi
Home » Berita » Merasa Dihina dengan Istilah ‘Ampas Tahu’, Gabungan Ormas Melawi Laporkan Syamsul Jahidin ke Polres, Kuasa Hukum Sampaikan Akan Mengawal hingga Tuntas

Merasa Dihina dengan Istilah ‘Ampas Tahu’, Gabungan Ormas Melawi Laporkan Syamsul Jahidin ke Polres, Kuasa Hukum Sampaikan Akan Mengawal hingga Tuntas

 katalistiwa.online, melawi– Persoalan yang berawal dari polemik unggahan dan pernyataan di media sosial kembali bergulir. Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Melawi resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Syamsul Jahidin kepada Kepolisian Resor (Polres) Melawi.

Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan yang dinilai oleh gabungan Ormas telah merendahkan dan menyinggung keberadaan organisasi kemasyarakatan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya terkait penggunaan istilah “ampas tahu” yang kemudian memicu keberatan dari sejumlah organisasi di Kabupaten Melawi.

Gabungan Ormas menilai istilah tersebut telah menimbulkan persepsi yang tidak baik dan dianggap merendahkan keberadaan organisasi yang selama ini menjadi bagian dari elemen masyarakat.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus langkah hukum, gabungan Ormas kemudian menggelar aksi damai di depan Mapolres Melawi, Kamis (23/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi, membacakan pernyataan sikap, serta menyerahkan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi.

Kasus Videotron Bermuatan Pornografi di Melawi Masuk Ranah Hukum, Khairul Atma Desak Polisi Segera Bertindak

Kuasa Hukum Gabungan Ormas Melawi, Ricky Candra, S.H., CPLA dari Kap Law Firm mengatakan Pernyataan “Ampas Tahu” yg dilontarkan kepada Ormas-LSM Melawi adalah pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan kepada kelompok masyarakat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Menurutnya pihaknya telah menerima mandat untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang ditempuh oleh gabungan organisasi tersebut.

Kata Ia, laporan yang disampaikan ke Polres Melawi merupakan langkah yang diambil setelah sebelumnya pihak gabungan Ormas berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi dan meminta adanya permohonan maaf secara terbuka.

Namun, karena permintaan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihaknya bersama gabungan Ormas akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum mendampingi gabungan Ormas untuk menempuh proses hukum. Laporan ini kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ricky Candra.

Dilantik Bupati Jadi Kepala BKPSDM Melawi, Hendra Permana Siap Benahi Tata Kelola ASN dan Perkuat SDM Aparatur

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan laporan serta bukti-bukti yang disampaikan.

Menurutnya, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan profesional sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat memberikan keterangan masing-masing.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami menyerahkan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Kami akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Ricky menjelaskan, keberatan gabungan Ormas tidak hanya berkaitan dengan persoalan persepsi terhadap istilah “ampas tahu”, tetapi juga menyangkut bagaimana pernyataan tersebut dipahami oleh organisasi dan masyarakat yang merasa dikaitkan dengan narasi tersebut.

Menurutnya, organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki kedudukan dan fungsi dalam kehidupan sosial. Karena itu, setiap pernyataan yang dinilai merendahkan atau menyinggung keberadaan organisasi tentu dapat menimbulkan reaksi dari pihak yang merasa keberatan.

Perumdam Tirta Melawi Berbagi Air Bersih di Tempat Ibadah, Siang Hari Hujan Membasahi Melawi

“Persoalan ini kami lihat dari sisi hukum dan juga dari sisi kepentingan organisasi. Ketika ada pernyataan yang kemudian dipersepsikan merendahkan atau menghina organisasi, tentu ada mekanisme yang dapat ditempuh. Kami memilih jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” jelas Ricky.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebaliknya, gabungan Ormas memilih jalur hukum dengan harapan seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik terbuka. Justru kami ingin semuanya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Karena itu, laporan ini kami sampaikan secara resmi kepada kepolisian,” ujarnya.

Dalam aksi damai yang digelar di Mapolres Melawi, gabungan Ormas juga menyampaikan sejumlah tuntutan.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta Syamsul Jahidin untuk hadir secara langsung di Kabupaten Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Gabungan Ormas memberikan waktu 7 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Selain itu, mereka meminta Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum.

Massa juga menyampaikan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan belum terdapat perkembangan penanganan yang dianggap memadai, mereka akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Terkait tuntutan tersebut, Ricky Candra mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

“Yang jelas, kami akan kawal proses ini sampai tuntas. Kami akan mendampingi gabungan Ormas dalam setiap tahapan yang diperlukan, termasuk apabila ada pemanggilan untuk memberikan keterangan atau proses hukum lainnya,” tegas Ricky.

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum seluruh pihak tetap dihormati selama proses berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian.

“Kami tidak akan mengintervensi proses hukum. Kami hanya memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur dan seluruh pihak mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Ricky menambahkan, pihaknya juga menghormati hak Syamsul Jahidin untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan terhadap laporan yang telah disampaikan.

Menurutnya, proses hukum harus memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara berimbang.

“Setiap orang tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Karena itu, kami serahkan kepada penyidik untuk memeriksa semua pihak secara objektif. Kami percaya kepolisian akan bekerja sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.

Selain meminta proses hukum, gabungan Ormas juga menyampaikan tuntutan terkait mekanisme hukum adat. Mereka meminta agar persoalan tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme adat sesuai dengan keputusan bersama organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Ricky mengatakan, pihaknya menghormati keberadaan hukum adat sebagai salah satu mekanisme penyelesaian yang hidup di tengah masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang telah dilaporkan kepada kepolisian tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau ada mekanisme adat yang dianggap perlu ditempuh, itu menjadi bagian dari aspirasi organisasi. Namun, untuk proses hukum yang sudah dilaporkan, kami tetap akan mengawal dan mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement