Hukum Kriminal Kubu Raya
Home » Berita » LBH DSK-Kubu Raya Dukung Penuh Kepolisian Tangkap Seluruh Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

LBH DSK-Kubu Raya Dukung Penuh Kepolisian Tangkap Seluruh Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

katalistiwa.online, kubu raya -Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH DSK) Kubu Raya menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangkap seluruh pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Ketua LBH DSK Kubu Raya, Arif Maulana, melalui pernyataan yang disampaikan via WhatsApp pada Sabtu 26 April 2025, mengecam keras tindakan keji tersebut. Ia menyebut bahwa kasus ini melibatkan dugaan keterlibatan sekitar 30 pemuda, yang dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual luar biasa terhadap anak.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap semua pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa saat ini LBH DSK Kubu Raya tengah memfokuskan diri pada isu perlindungan anak dan perempuan. Hal ini diperkuat dengan kerja sama yang telah terjalin antara LBH DSK dan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Kubu Raya.

“Kerja sama ini memperkokoh komitmen dan peran kami dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tambahnya.

Polisi Melawi Kejar Pencuri Hingga ke Kalteng, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

LBH DSK Kubu Raya menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada keluarga korban maupun pihak terkait dalam upaya penegakan hukum atas kasus ini. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan transparan.

“Kami siap mengawal dan memberikan bantuan hukum jika diperlukan, demi memastikan keadilan bagi korban,” ucap Arif.

Sebelumnya dilansir dari kumparan.com Seorang anak perempuan di Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengaku dicabuli 30 pemuda. Polisi saat ini sudah melakukan penahanan terhadap dua pelaku dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade bilang, laporan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut diterima oleh Polres Kubu Raya pada 5 April 2025.

“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polres Kubu Raya dengan laporan polisi tanggal 5 April 2025. Korban kelahiran 2011 dan untuk saat ini pelaku yang kita amankan berjumlah dua orang. Nah, dari keterangan korban yang mengaku bahwa pelaku yang telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadapnya kurang lebih berjumlah 30. Hal ini masih kita dalami dan lakukan penyelidikan intensif apakah pelaku-pelaku yang disebut oleh korban ini benar. Dan apakah mereka yang melakukan pencabulan itu masih kita dalami melalui unit PPA Polres Kubu Raya,” ungkapnya saat ditemui langsung pada Kamis, 24 April 2025 lalu.

Tim Kuasa Hukum Dadi Sunarya Kawal Laporan di Polda Kalbar, Tegaskan Laporan Bersifat Personal

AIPTU Ade menambahkan, saat ini pihak Polres Kubu Raya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kasus tersebut akan menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saat ini masih dalam proses pengembangan, yang pasti tersangka kita kenakan undang-undang perlindungan anak. Apakah ini menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini masih dalam proses. Jika nanti ditemukan indikasi atau bukti sesuai dengan pasal yang ditentukan akan kami sampaikan kembali,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku mengaku memiliki hubungan berpacaran dengan korban. “Ini semua keterangan dari korban maupun pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih intensif. Apakah ini ada hubungan pacaran atau jual beli atau sebagainya ini masih terus didalami,” pungkas AIPTU Ade.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement