katalistiwa.online, melawi – Kuasa Hukum Dadi Sunarya, Khairul Atma menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, memiliki hak yang sama di mata hukum untuk membuat laporan apabila merasa dirugikan.
“Setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum untuk membuat laporan, terlepas dari status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya. Ini adalah prinsip dasar kesetaraan di depan hukum (equality before the law),” ungkap Khairul Atma, Sabtu 16 Agustus 2025.
Khairul mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, hukum berlaku bagi setiap orang, bukan hanya untuk sebagian orang.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi komentar kuasa hukum Stevanus Febyan Babaro yang sebelumnya dinilai keliru dan menyesatkan masyarakat. “Seperti yang disampaikan salah satu advokat Haji Dadi sebelumnya, pernyataan kuasa hukum Stevanus itu tidak tepat dan justru berpotensi memengaruhi opini publik,” tegasnya.
Khairul juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal laporan yang dibuat oleh kliennya agar terbebas dari intervensi pihak manapun. Ia berharap aparat kepolisian bekerja profesional dan transparan.
“Kami meminta polisi agar bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Jangan sampai muncul tuduhan-tuduhan yang mengiring opini bahwa semua sudah disetting, sehingga pihak terkait merasa terzalimi atau dikriminalisasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Khairul menyoroti bahwa selama ini nama baik H. Dadi Sunarya kerap dicemarkan melalui opini publik. “Opini dibentuk seolah beliau adalah seorang koruptor. Padahal, laporan yang dilayangkan berkali-kali terhadap beliau tidak pernah terbukti. Artinya, ada upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik beliau,” pungkasnya. (snh)







Comment