Melawi
Home » Berita » Kuasa Hukum Dadi Sunarya: Jika Urusan Pribadi, Mengapa Syamsul Jahidin Bawa Nama Bupati Melawi?

Kuasa Hukum Dadi Sunarya: Jika Urusan Pribadi, Mengapa Syamsul Jahidin Bawa Nama Bupati Melawi?

katalistiwa.online, kalbar – Kuasa Hukum H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Khairul Atma, menanggapi pernyataan Syamsul Jahidin yang belakangan menyebut polemik yang terjadi sebagai ‘urusan pribadi’. Menurut Khairul, pernyataan tersebut justru bertentangan dengan isi unggahan Syamsul sendiri yang sejak awal tidak menyebut nama pribadi H. Dadi Sunarya, melainkan menggunakan jabatan “Bupati Melawi.”

Khairul menilai penggunaan jabatan publik dalam sebuah unggahan yang kemudian memicu perhatian masyarakat tidak bisa serta-merta diklaim sebagai persoalan pribadi.

“Kalau memang yang dipermasalahkan adalah pribadi Pak Haji Dadi Sunarya, seharusnya sejak awal yang disebut adalah nama beliau secara langsung, bukan jabatan Bupati Melawi. Ketika yang disebut adalah Bupati Melawi, maka persoalan itu sudah masuk ke ranah publik dan menyangkut kehormatan sebuah jabatan pemerintahan,” ujar Khairul Jumat 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa jabatan Bupati Melawi bukan sekadar identitas seseorang, melainkan simbol pemerintahan daerah yang melekat dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Melawi.

“Jabatan Bupati Melawi merupakan representasi pemerintah daerah sekaligus simbol yang melekat pada masyarakat Melawi. Karena itu, ketika seseorang memilih menggunakan jabatan tersebut dalam sebuah tuduhan atau pernyataan yang dipublikasikan, wajar apabila masyarakat merasa ikut tersinggung dan memberikan respons,” katanya.

Pasokan Air Baku Brond Poring Terhenti, Perumdam Tirta Melawi Berlakukan Distribusi Bergilir

Khairul menegaskan, sejak awal ruang diskusi yang dibangun oleh Syamsul bukan lagi hubungan antara dua orang secara pribadi, melainkan telah menyeret institusi pemerintahan ke ruang publik.

“Kalau yang disebut adalah ‘Bupati Melawi’, maka yang disentuh bukan hanya pribadi Pak Haji Dadi Sunarya, tetapi juga jabatan yang dipercayakan oleh rakyat Melawi. Itu sebabnya masyarakat merasa memiliki kepentingan untuk memberikan tanggapan,” jelasnya.

Menurut Khairul, tidak tepat apabila setelah muncul berbagai reaksi dari masyarakat, Syamsul kemudian menyatakan bahwa persoalan tersebut hanyalah urusan pribadi.

“Justru kontradiksi itu terlihat jelas. Sejak awal yang dibawa ke ruang publik adalah jabatan Bupati Melawi. Jadi ketika masyarakat merespons, itu merupakan konsekuensi logis dari pilihan kata yang digunakan sendiri oleh Syamsul,” ujarnya.

Khairul juga berpendapat bahwa apabila memang persoalan tersebut benar-benar bersifat pribadi, maka penyebutan nama pribadi akan lebih konsisten dengan narasi yang dibangun.

Kasus Videotron Bermuatan Pornografi di Melawi Masuk Ranah Hukum, Khairul Atma Desak Polisi Segera Bertindak

“Kalau memang urusannya dengan Pak Haji Dadi Sunarya sebagai individu, sebut saja nama beliau. Jangan menggunakan jabatan publik, lalu setelah masyarakat bereaksi baru mengatakan ini urusan pribadi. Dua pernyataan itu tidak selaras,” katanya.

Lebih lanjut, Khairul menyampaikan pandangan hukumnya bahwa penggunaan jabatan publik memiliki konsekuensi yang berbeda dibanding penyebutan nama seseorang.

“Dari perspektif hukum, penyebutan jabatan dan penyebutan nama pribadi memiliki karakteristik yang berbeda. Namun ketika seseorang memilih membawa nama jabatan kepala daerah ke ruang publik, ia juga harus siap menghadapi respons publik yang merasa memiliki keterkaitan dengan jabatan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Melawi memiliki hak untuk menjaga kehormatan simbol-simbol daerah yang mereka hormati.

“Marwah Bupati Melawi bukan hanya melekat pada satu orang, tetapi juga mencerminkan kehormatan pemerintahan daerah. Karena itu, masyarakat yang merasa tersinggung dan memberikan respons tidak bisa dianggap sebagai pihak yang mencampuri urusan pribadi,” tegasnya.

Dilantik Bupati Jadi Kepala BKPSDM Melawi, Hendra Permana Siap Benahi Tata Kelola ASN dan Perkuat SDM Aparatur

Khairul berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara bijaksana dan proporsional oleh semua pihak. Menurutnya, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab atas pilihan kata dan dampak yang ditimbulkan di ruang publik.

“Setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat. Namun ketika pendapat itu menggunakan jabatan publik sebagai objek pembahasan, maka konsekuensinya juga menjadi konsumsi publik. Tidak tepat kemudian mengubah narasi seolah-olah itu hanya persoalan pribadi setelah mendapat respons luas dari masyarakat,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement