katalistiwa.online, melawi – Kuasa hukum H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Ricky Candra, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Melawi bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain seperti banding atau kasasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ricky merespons narasi yang kembali dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu, yang menurutnya mencoba menggoreng isu yang sudah seharusnya dianggap selesai secara hukum. Ricky mensoroti Li Bapan, yang dianggap masih mempersoalkan hasil Pilkada meskipun keputusan MK sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Tidak ada lagi ruang untuk banding atau upaya hukum lainnya. Kalau masih dipersoalkan, sama saja dengan meragukan lembaga hukum tertinggi di negeri ini,” tegas Ricky Candra, Senin 21 April 2025.
Menurut Ricky, tindakan mempertanyakan putusan MK sama saja dengan tidak menghormati proses dan institusi hukum di Indonesia. Ia menyayangkan sikap yang seolah ingin menegakkan hukum, namun di saat bersamaan justru meragukan produk hukum yang sah.
“Mereka bilang ingin menegakkan hukum, tapi di saat bersamaan meragukan keputusan hukum yang sudah sah dan final. Ini kontradiktif dan bisa menyesatkan publik,” tambahnya.
Ricky mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi dan menghargai konstitusi. Ia juga mengingatkan bahwa proses demokrasi harus dijaga dari upaya provokasi dan pembelokan opini publik yang bisa mencederai hasil pemilu yang sah.
“Demokrasi bukan soal menang kalah saja, tapi soal bagaimana kita patuh pada hukum dan konstitusi. Kalau sudah ada keputusan MK, itu harus dihormati bersama-sama,” katanya.
“Dengan demikian, ia berharap masyarakat Melawi tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar, serta terus mendukung pemimpin terpilih untuk melanjutkan pembangunan daerah,” harap Ricky.
Sebelumnya dilansir dari pontianakinfo.disway.id, Pada Rabu, 16 April 2025.
Lembaga Independen Bapan (LI Bapan) kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah sebuah poster sindiran tajam yang diduga ditujukan kepada Bupati Melawi. Poster tersebut berjudul “The King of Corruption” dan menampilkan sosok bergaya kerajaan lengkap dengan mahkota, dengan latar belakang pemukiman kumuh yang menggambarkan kontras kehidupan mewah pemimpin dengan kondisi rakyat yang miskin.
Dalam narasi yang menyertainya, disebutkan bahwa pemimpin tersebut adalah sosok otoriter yang merasa kebal hukum, hidup bergelimang kemewahan di tengah kondisi daerah yang mengalami defisit anggaran, korupsi di berbagai sektor, serta tingginya tingkat kemiskinan masyarakat. Tak hanya itu, LI Bapan juga menyinggung dugaan manipulasi hasil pemilu dan penghianatan terhadap prinsip demokrasi.











Comment