katalistiwa.online, melawi – Forum Pembangunan Berkelanjutan (FPB) Kabupaten Melawi memfasilitasi kegiatan advokasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi oleh Masyarakat yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kopikoe, Nanga Pinoh yang melibatkan UPT KPH Melawi dan Dinas Lingkungan Hidup Melawi.
Penanggung Jawab Kegiatan, Nasihin mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan, sebagaimana telah diatur dalam sejumlah regulasi penting yakni, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Peraturan Bupati Melawi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kawasan Penting pada Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Kabupaten Melawi.
Menurut Nasihin, meskipun memiliki kerangka regulasi yang progresif, Kabupaten Melawi masih menghadapi berbagai tantangan lingkungan serius seperti deforestasi, degradasi hutan, kerusakan ekosistem sungai, ancaman kebakaran hutan/lahan, hingga konflik tata ruang. Situasi ini berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologis dan kehidupan masyarakat lokal, terutama komunitas adat dan desa di sekitar kawasan konservasi.
“Komunitas lokal memiliki peran strategis dalam pelestarian SDA melalui pendekatan kelola masyarakat. Namun, mereka kerap mengalami hambatan seperti keterbatasan akses informasi, lemahnya posisi tawar dalam kemitraan, minimnya insentif ekonomi, dan belum maksimalnya perlindungan hukum atas hak-hak tradisional mereka,” ujarnya.
Nasihin atau sering disapa Cak Ateng ini menyampaikan tujuan kegiatan yakni menyusun draf Perbup tentang Kemitraan sesuai regulasi yang berlaku. Melaksanakan konsultasi publik terhadap draf Perbup. Melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Barat dan
Melakukan sosialisasi Perbup kepada para pemangku kepentingan.
“Hasil yang diharapkan kegiatan tersusunnya draf Perbup yang telah melalui proses konsultasi, harmonisasi, dan kajian akademik.
Dokumentasi lengkap berupa risalah konsultasi publik dan analisis regulasi. Validasi hukum dari Bagian Hukum Provinsi. Disahkannya Perbup sebagai dasar legal kemitraan pengelolaan SDA dan Sosialisasi Perbup kepada masyarakat dan stakeholder terkait,”pungkasnya.










Comment