Melawi
Home » Berita » Edukasi Hukum Sejak Dini, LBH DSK Kalbar Gandeng DP3AP2KB dan BEM FH Untan Masuk Sekolah Lewat Program Praktisi Mengajar

Edukasi Hukum Sejak Dini, LBH DSK Kalbar Gandeng DP3AP2KB dan BEM FH Untan Masuk Sekolah Lewat Program Praktisi Mengajar

katalistiwa.online, melawi – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar terus digencarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DSK Kalimantan Barat melalui program Praktisi Mengajar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di SMA Muhammadiyah 1 Pontianak, dengan melibatkan sekitar 100 siswa dan siswi sebagai peserta.

Program ini diinisiasi langsung oleh Direktur LBH DSK Kalbar, Khairul Atma, sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong edukasi hukum sejak dini, khususnya terkait isu-isu yang dekat dengan kehidupan remaja seperti perundungan dan kekerasan.

Dalam pelaksanaannya, LBH DSK Kalbar berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Barat, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke lingkungan sekolah.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.30 WIB ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Duli Marten, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengaduan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Barat, serta Arif Maulana, S.H., CPLA, advokat dari LBH DSK Kalbar.

Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan berbagai materi penting yang relevan dengan kehidupan pelajar. Mulai dari pengertian dan jenis-jenis perundungan, faktor penyebab terjadinya kekerasan, hingga pemaparan data perundungan secara nasional yang menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan remaja masih menjadi persoalan serius.

Kasus Videotron Bermuatan Pornografi di Melawi Masuk Ranah Hukum, Khairul Atma Desak Polisi Segera Bertindak

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam menangani kasus kekerasan, serta peran LBH DSK Kalbar dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Tidak hanya berhenti pada teori, kegiatan ini juga mengulas dampak nyata dari perundungan dan kekerasan, baik dari sisi psikologis maupun sosial. Para siswa diajak untuk memahami bahwa tindakan yang sering dianggap “bercanda” dapat berujung pada konsekuensi hukum dan dampak jangka panjang bagi korban.

Lebih lanjut, narasumber juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan, mulai dari membangun kesadaran individu, menciptakan lingkungan yang suportif, hingga keberanian untuk melaporkan tindakan yang mengarah pada kekerasan.

Kegiatan ini dipandu oleh Ribi, mahasiswi Fakultas Hukum, sebagai MC, dengan Regina Adriana Hukunala, S.H. bertindak sebagai moderator yang mengarahkan jalannya diskusi agar tetap interaktif dan mudah dipahami oleh para peserta. Sementara itu, dokumentasi kegiatan dilakukan oleh Michael C.Y. Sitorus, S.H.

Pihak sekolah menyambut positif kegiatan ini dan memberikan apresiasi atas inisiatif LBH DSK Kalbar dalam menghadirkan edukasi hukum secara langsung kepada siswa. Para guru menilai program ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman tambahan di luar kurikulum formal.

Dilantik Bupati Jadi Kepala BKPSDM Melawi, Hendra Permana Siap Benahi Tata Kelola ASN dan Perkuat SDM Aparatur

Antusiasme juga terlihat dari para siswa yang aktif mengikuti jalannya kegiatan. Mereka mengaku mendapatkan pengetahuan baru terkait hukum, khususnya dalam memahami batasan perilaku yang tidak boleh dilakukan serta konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.

LBH DSK Kalbar berharap, melalui kegiatan ini, wawasan hukum yang telah diberikan tidak hanya menjadi pengetahuan semata, tetapi dapat diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Dengan demikian, para pelajar diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari perundungan, serta menjunjung tinggi hak-hak perempuan dan anak.

Program Praktisi Mengajar ini juga diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak sekolah, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun generasi yang sadar hukum dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement