Melawi
Home » Berita » LBH DSK Melawi Gandeng Punggawa Adat Desa Baru, Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal

LBH DSK Melawi Gandeng Punggawa Adat Desa Baru, Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal

katalistiwa.online, melawi – Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH DSK) Melawi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program pemberdayaan berbasis desa. Kali ini, LBH DSK Melawi menggelar kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Aula Kantor Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, pada Rabu (8/7/2026), dengan melibatkan pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta lembaga adat sebagai mitra strategis dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Desa Baru, Tarmizi, yang mewakili Pemerintah Desa Baru. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat bagi aparatur desa maupun masyarakat.

Menurut Tarmizi, pemahaman mengenai hukum menjadi kebutuhan penting bagi perangkat desa yang setiap hari bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat. Dengan bekal pengetahuan hukum yang memadai, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan seperti ini sangat kami nantikan. Perangkat desa membutuhkan pemahaman tentang hukum agar memiliki bekal dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Dengan memahami aspek hukum, kami berharap penyelesaian berbagai permasalahan dapat dilakukan secara lebih baik, bijaksana, dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari dua narasumber yang membahas berbagai aspek hukum pidana dan hukum perdata. Materi disampaikan secara interaktif dengan memberikan contoh-contoh kasus yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, sehingga peserta lebih mudah memahami penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pasokan Air Baku Brond Poring Terhenti, Perumdam Tirta Melawi Berlakukan Distribusi Bergilir

Tidak hanya menghadirkan pemerintah desa dan masyarakat, kegiatan ini juga menggandeng Punggawa Adat Desa Baru sebagai bentuk penguatan sinergi antara hukum negara dan hukum adat. Keterlibatan lembaga adat dinilai penting karena masih memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan sosial serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan kearifan lokal.

Ketua LBH DSK Melawi, Ricky Candra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang diamanatkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga warga memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajibannya serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara benar.

“Kegiatan ini merupakan implementasi program dari Kementerian Hukum yang bertujuan memberikan pemberdayaan hukum kepada masyarakat. Kami ingin menghadirkan edukasi hukum hingga ke tingkat desa agar masyarakat semakin sadar hukum dan mampu mencegah munculnya berbagai persoalan hukum sejak dini,” katanya.

Ricky juga menegaskan bahwa hingga saat ini LBH DSK Melawi merupakan satu-satunya lembaga bantuan hukum di Kabupaten Melawi yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat tersebut. Status tersebut menjadi amanah sekaligus tanggung jawab bagi LBH DSK Melawi untuk terus memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum menjadi motivasi bagi kami untuk terus hadir di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum dan edukasi hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat desa,” tambahnya.

Kasus Videotron Bermuatan Pornografi di Melawi Masuk Ranah Hukum, Khairul Atma Desak Polisi Segera Bertindak

Melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut, Ia berharap semakin banyak aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga yang memahami pentingnya hukum sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat. Edukasi hukum yang berkelanjutan diyakini akan mendorong lahirnya masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya, sekaligus mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, dan nilai-nilai kearifan lokal.

“Kolaborasi antara LBH DSK Melawi, Pemerintah Desa Baru, dan Punggawa Adat menjadi bukti bahwa pembangunan masyarakat tidak hanya bertumpu pada aspek fisik semata, tetapi juga pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan budaya hukum, serta pelestarian nilai-nilai adat yang telah menjadi identitas masyarakat. Dengan semangat kebersamaan tersebut, diharapkan tercipta desa yang semakin maju, harmonis, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat,” ucap Ricky.

Sementara itu, Punggawa Adat Desa Baru, H. Haidir, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif LBH DSK Melawi yang melibatkan lembaga adat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dengan lembaga adat merupakan langkah positif dalam memperkuat penyelesaian berbagai persoalan sosial di tingkat desa.

Ia menilai bahwa keberadaan lembaga adat selama ini memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya, mempererat persaudaraan, serta menjadi ruang musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan lembaga bantuan hukum akan semakin memperkuat upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum namun tetap menjunjung tinggi kearifan lokal.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami berharap ke depan lembaga adat terus dilibatkan dalam setiap program pemberdayaan masyarakat. Sinergi antara hukum negara dan hukum adat akan menjadi kekuatan besar dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik secara damai, serta membangun masyarakat yang harmonis,” turtur H. Haidir.

Dilantik Bupati Jadi Kepala BKPSDM Melawi, Hendra Permana Siap Benahi Tata Kelola ASN dan Perkuat SDM Aparatur

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement