Hukum Polri/TNI
Home » Berita » Ditindak Berkali-kali, Pengguna Knalpot Brong di Melawi Masih Abaikan Polisi

Ditindak Berkali-kali, Pengguna Knalpot Brong di Melawi Masih Abaikan Polisi

katalistiwa.online, melawi – Meski penindakan terus dilakukan secara berulang, pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar di Kabupaten Melawi tampaknya masih belum jera. Aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut kembali menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi dalam kegiatan patroli hunting system yang digelar pada Sabtu (9/5/2026) lalu.

Kegiatan penindakan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Melawi, AKP P. Supriatna, bersama personel Satlantas Polres Melawi dengan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar di seputaran Jalan Provinsi Kotabaru–Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Patroli bergerak yang dilakukan petugas tersebut tidak hanya fokus pada pengaturan arus lalu lintas, namun juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang terindikasi digunakan untuk aksi balap liar.

Kasat Lantas Polres Melawi AKP P. Supriatna mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Melawi.

Pemkab Melawi Sabet WTP, Kap Law Firm Sebut Kepercayaan Publik Semakin Menguat

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari ketika suara bising kendaraan kerap memicu keresahan warga.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP P. Supriatna.

Ia menjelaskan, patroli hunting system dilakukan secara mobile dengan menyasar lokasi-lokasi yang selama ini sering dijadikan tempat berkumpul maupun arena balap liar oleh sejumlah pengendara, khususnya kalangan remaja.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar keselamatan.

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar pabrikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat kembali digunakan.

Sigap dan Humanis, Kapolres Melawi Evakuasi Korban Kecelakaan dengan Mobil Dinas

AKP P. Supriatna mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut ternyata bukan pelanggar baru. Banyak di antaranya sebelumnya sudah pernah diamankan dan diberikan tindakan serupa di lokasi berbeda, namun masih kembali mengulangi pelanggaran yang sama.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta menghormati kenyamanan masyarakat umum.

“Rata-rata pelanggar yang terjaring sudah pernah ditindak di tempat lain, namun belum ada perubahan sehingga dilakukan tindakan tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Fenomena penggunaan knalpot brong sendiri hingga kini masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di berbagai daerah. Selain memicu kebisingan, penggunaan knalpot tidak standar juga sering dikaitkan dengan aksi ugal-ugalan dan balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan suara bising kendaraan tersebut, terutama saat malam hingga dini hari ketika aktivitas warga sedang beristirahat. Ironisnya, sebagian pengendara justru menganggap suara keras knalpot sebagai simbol gaya dan eksistensi. Cara yang cukup unik untuk mencari perhatian publik, mengubah jalan raya menjadi konser suara tanpa tiket dan tanpa izin.

Didominasi Pelajar, 50 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Melawi

Karena itu, Satlantas Polres Melawi memastikan kegiatan patroli dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah terjadinya aksi balap liar di wilayah Kabupaten Melawi.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka dan tidak membiarkan kendaraan digunakan dengan modifikasi yang melanggar aturan maupun membahayakan keselamatan,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement