katalistiwa.online, melawi – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sedikitnya 50 unit kendaraan roda dua diamankan dalam razia gabungan yang digelar di Jembatan Melawi II, Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara, Jumat (24/4/2026) siang.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi bersama Satuan Samapta, Satuan Intelkam, serta Polsek Nanga Pinoh, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas kendaraan dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Lantas AKP P. Supriatna mengatakan, langkah tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas keluhan warga.
“Kami melakukan penindakan di Jembatan Melawi II. Sebanyak 50 kendaraan roda dua kami amankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Seluruh kendaraan yang terjaring saat ini diamankan di Satpas Lantas Polres Melawi sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, para pengendara juga diberikan sanksi edukatif berupa kewajiban mendorong kendaraan mereka dari lokasi penertiban menuju kantor Satpas.
Langkah tersebut, menurut Supriatna, bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembelajaran langsung kepada para pelanggar.
“Mereka kami data dan diberikan edukasi terkait bahaya balap liar serta pentingnya keselamatan berkendara, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Dari hasil pendataan, fakta yang cukup memprihatinkan terungkap. Mayoritas pengendara yang terjaring razia merupakan pelajar berusia antara 12 hingga 18 tahun.
“Kami sangat miris. Mereka didominasi anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Ini menjadi perhatian serius, terutama peran orang tua dalam pengawasan,” tegasnya.
Selain penggunaan knalpot brong, sejumlah pelanggaran lain juga ditemukan. Banyak kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memiliki spion, lampu kendaraan tidak berfungsi, serta penggunaan ban yang tidak sesuai standar.
Bahkan, beberapa kendaraan diketahui sengaja dimodifikasi dengan melonggarkan fungsi rem, sehingga menyerupai kondisi rem blong yang sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal.
Polisi memastikan, kendaraan yang diamankan baru dapat diambil kembali mulai Selasa, 28 April 2026, dengan sejumlah persyaratan ketat. Di antaranya menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, melengkapi standar teknis kendaraan, membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Ini bukan sekadar penertiban, tapi upaya mencegah kecelakaan yang bisa berujung fatal,” tegas Supriatna.
Ia menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan berbagai upaya preventif, mulai dari sosialisasi di sekolah hingga dialog dengan masyarakat. Namun, tanpa dukungan dan pengawasan dari orang tua, upaya tersebut dinilai belum cukup efektif.
“Kami mengajak semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih peduli. Keselamatan anak-anak kita adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.







Comment