katalistiwa.online, melawi – Perumdam Tirta Melawi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis, 23 April 2026, bertempat di Kantor Perumdam Tirta Melawi. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Paulus, yang mewakili Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Dalam sambutan Bupati Melawi yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di era digital saat ini.
“Pada era digital saat ini, publik menuntut akses informasi yang cepat dan akurat. Keterbukaan informasi menjadi pondasi utama untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan kualitas layanan publik,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Bupati Dadi juga menegaskan bahwa melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyajikan data dan kebijakan secara transparan, sekaligus menghadapi potensi sengketa informasi yang kian kompleks.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Bimtek ini antara lain untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi keterbukaan informasi publik, melatih strategi dalam menghadapi tantangan hukum terkait sengketa informasi, serta meningkatkan keterampilan komunikasi publik yang efektif. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan contoh praktis dalam penanganan kasus sengketa informasi.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, untuk berkolaborasi dalam menyusun dan menyampaikan informasi yang objektif, berinovasi dalam memanfaatkan teknologi digital, serta terus meningkatkan kualitas data dan laporan publik.
“Dengan sinergi kolektif, Kabupaten Melawi diharapkan mampu meraih prestasi nasional dalam keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Melawi, Bambang Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ia menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi, sekaligus menjaga informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui Bimtek ini, kami ingin meningkatkan pemahaman terkait tugas dan fungsi PPID, meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan informasi dan penyelesaian sengketa, serta menyamakan persepsi agar pelayanan informasi berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Bambang juga menyoroti bahwa tantangan saat ini bukan lagi sekadar ketersediaan informasi, melainkan kecepatan, akurasi, dan keamanan data. Menurutnya, masyarakat semakin kritis dan membutuhkan akses informasi yang mudah, jelas, serta respons yang tidak berbelit.
Untuk itu, ia menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh PPID, yakni agar bersikap proaktif dalam menyampaikan informasi, mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga integritas data dengan memahami secara tepat klasifikasi informasi terbuka dan yang dikecualikan.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, di antaranya Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), RSUD, Sekretariat DPRD, Inspektorat, serta PPID Perumdam Tirta Melawi.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan tiga narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darussalam, dalam paparannya menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa sengketa informasi kerap terjadi bukan karena tidak adanya data, melainkan akibat kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dan penyampaian informasi kepada publik.
“PPID harus mampu menjadi ujung tombak dalam pelayanan informasi. Jangan hanya reaktif, tetapi harus proaktif dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi dengan baik,” tegasnya.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan informasi publik, sehingga tercipta birokrasi yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel di Kabupaten Melawi,” pungkasnya.











Comment