katalistiwa.online, melawi – Pemerintah Kabupaten Melawi memastikan tidak akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam kurun waktu 2026 hingga 2030. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi fiskal daerah sekaligus fokus pada penataan dan peningkatan kinerja aparatur yang ada.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Melawi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Pendopo Bupati, Rabu 8 April 2026.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih terukur dan berkelanjutan.
“Untuk tahun 2026 hingga 2030, Kabupaten Melawi tidak membuka formasi CPNS. Ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi fiskal daerah yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa struktur belanja tetap sehat, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa terbebani oleh tingginya belanja pegawai.
Senada dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Melawi, Hendra Permana, menjelaskan bahwa saat ini porsi belanja pegawai di Kabupaten Melawi telah melampaui batas ideal.
“Pertimbangan pertama, belanja pegawai kita saat ini sudah di atas 30 persen. Ini menjadi perhatian serius sehingga perlu dilakukan pengendalian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 April 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memprioritaskan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada sebelum membuka rekrutmen baru.
“Fokus kita saat ini adalah penataan PNS, baik dari sisi penyebaran pegawai maupun pengisian jabatan-jabatan yang akan dipangku oleh PNS,” jelasnya.
Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan distribusi pegawai yang lebih merata serta meningkatkan efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah.
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa kebijakan ini tetap bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Memang penyampaian dari Bapak Bupati sampai tahun 2030, namun jika ke depan ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, tentu akan kita ikuti,” pungkasnya. (snh)







Comment