Hukum Polri/TNI Pontianak
Home » Berita » Polda Kalbar Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Peredaran Oli Palsu Lengkap, Segera Masuk Tahap Penyerahan Tersangka

Polda Kalbar Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Peredaran Oli Palsu Lengkap, Segera Masuk Tahap Penyerahan Tersangka

katalistiwa.online, pontianak – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus berlanjut. Berkas perkara dalam kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga proses hukum akan segera memasuki tahap selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 23 Februari 2026. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi untuk pelaksanaan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar, Jumat (6/3/2026).

Burhanuddin menjelaskan, perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi mengenai dugaan peredaran oli palsu tersebut kemudian diterima penyidik pada 21 Juni 2025. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial EM. Ia diduga terlibat dalam peredaran produk oli yang tidak sesuai dengan standar atau diduga palsu yang berpotensi merugikan konsumen.

Menurut Burhanuddin, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pejuang Subuh Melawi Tebar Berkah Idul Adha, 3 Ekor Sapi Disembelih dan 500 Paket Daging Dibagikan

“Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena perbuatannya diduga merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli guna memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, barang bukti yang cukup banyak juga menjadi salah satu faktor yang membuat proses penyidikan memerlukan waktu.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui dalam penyidikan,” katanya.

Penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah barang bukti oli yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian produk sekaligus menjadi bagian dari alat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap barang bukti mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka,” tambah Burhanuddin.

Pemkab Melawi Sabet WTP, Kap Law Firm Sebut Kepercayaan Publik Semakin Menguat

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan selama proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri.

“Pertimbangannya tersangka kooperatif selama proses penyidikan dan tidak melarikan diri, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan,” ungkapnya.

Polda Kalbar menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk peredaran barang yang tidak sesuai standar atau diduga palsu. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan kendaraan, guna menghindari kerugian akibat penggunaan barang yang tidak asli atau tidak memenuhi standar. (*/Wan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement