Melawi
Home » Berita » Kuasa Hukum Dadi: Pernyataan Kuasa Hukum Stevanus Febyan Babaro Keliru dan Menyesatkan

Kuasa Hukum Dadi: Pernyataan Kuasa Hukum Stevanus Febyan Babaro Keliru dan Menyesatkan

katalistiwa.online, melawi – Kuasa hukum H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Ricky Candra, menilai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Stevanus Febyan Babaro terkait dugaan aroma kriminalisasi dan kejanggalan hukum adalah keliru serta menyesatkan.

Ricky menegaskan, H. Dadi sebagai individu memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya secara pribadi. Hal ini merujuk pada poster berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) yang beredar dan dinilai memiliki kemiripan signifikan dengan wajah kliennya, baik dari struktur wajah maupun ciri-ciri fisik lainnya.

“Meski gambar tersebut menggunakan teknologi AI, namun secara visual tetap identik dengan wajah klien saya. Itu sudah cukup menjadi dasar bahwa beliau berhak melakukan pelaporan,” ungkap Ricky pada Rabu 13 Agustus 2025.

Terkait pernyataan pihak lawan yang menyebut Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ricky menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Pasal itu tidak dibatalkan, melainkan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum secara bersyarat. Jadi narasi yang mengatakan pasal tersebut dibatalkan adalah keliru dan menyesatkan. Pernyataan seperti ini justru mengiring opini publik ke arah pemahaman yang salah,” tegasnya.

Pejuang Subuh Melawi Tebar Berkah Idul Adha, 3 Ekor Sapi Disembelih dan 500 Paket Daging Dibagikan

Ia juga menilai, sebagai penasihat hukum, semestinya para praktisi memberikan penjelasan dan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat, bukan membangun persepsi keliru.

Terkait pelaporan langsung yang dilakukan H. Dadi Sunarya, Ricky menambahkan hal tersebut memang menjadi keharusan. Pasalnya, dugaan pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang harus dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara pribadi.

“Dalam kasus ini, klien kami merasa dirugikan secara langsung, sehingga wajar jika beliau sendiri yang membuat laporan,” jelasnya.

Ricky mengatakan mendukung pihak kepolisian mengawal terkait laporan ini dengan adil dan transparan, serta tidak terpengaruh dengan pengiringan opini yang seolah laporan ini adalah suatu bentuk kezaliman.

” Haji Dadi tidak anti kritik, tetapi bukan bearti juga beliau tidak memiliki hak melaporkan sesuatu yang mencemarkan nama baik beliau, beliau juga warga negara indonesia yang memiliki hak yang sama dimata hukum,” tegasnya.

Pemkab Melawi Sabet WTP, Kap Law Firm Sebut Kepercayaan Publik Semakin Menguat

Menurut Ia, jika itu adalah kritik pasti diterima, tapi juka sudah bentuk penghinaan secara personal bahkan bentuk mengejek mengolok bahkan menghina itu bukanlah sesuatu kritik yang membangun tetapi lebih kepada hal yang mencemarkan.

“kami yakin pihak kepolisian akan memproses hal ini dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku dan bebas dari intervensi dari pihak tertentu,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement