katalistiwa.online, melawi – Dalam upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan, jajaran Kepolisian Sektor Nanga Pinoh bersama Reskrim Polres Melawi melakukan penyisiran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Desa Semadin Lengkong dan Tanjung Paoh, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis 29 Mei 2025.
Penyisiran ini dipimpin oleh Kapolsek Nanga Pinoh, IPTU Yoga Septian, yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Semadin Lengkong, Briptu Pebrian Hidayatul Qolbi, serta sejumlah anggota dari Polsek Nanga Pinoh dan Tim Satreskrim Polres Melawi.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan di kedua lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI. Tim juga menyampaikan imbauan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan.
Kapolsek Nanga Pinoh, IPTU Yoga Septian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan lingkungan sekitar. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekosistem dan kesehatan warga,” tegas IPTU Yoga. (snh)










Comment