Pontianak
Home » Berita » Ketua Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

katalistiwa.online, pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak (Bawaslu) berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pontianak 2024. Selain RD, penyidik juga menetapkan TK, Koordinator Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka, ada dua orang tersangkanya, yaitu inisial RD selaku ketua dan inisial TK selaku koordinator sekretaris,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Agus menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak November 2025. Dalam prosesnya, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“Sudah dilakukan penyidikan sejak November 2025. Kita juga sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kota Pontianak,” katanya.
Dana hibah yang dipersoalkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2023–2024, dengan total penerimaan sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pengawasan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pontianak 2024.

Pasokan Air Baku Brond Poring Terhenti, Perumdam Tirta Melawi Berlakukan Distribusi Bergilir

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang terungkap yakni sejumlah dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, tidak seluruhnya disetorkan kembali ke kas daerah. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Agus menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan setelah sebelumnya ditemukan indikasi kerugian sebesar Rp1,7 miliar, dengan pengembalian dana sebesar Rp600 juta.

“Kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Sebelumnya indikasinya Rp1,7 miliar, namun sudah ada pengembalian sekitar Rp600 juta,” jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam pekan ini. Kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 30 hingga 40 orang saksi dari berbagai latar belakang.
Terkait kemungkinan keterlibatan komisioner Bawaslu lainnya, Agus menyatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Masih kita dalami,” pungkasnya.(*/Wan)

Kasus Videotron Bermuatan Pornografi di Melawi Masuk Ranah Hukum, Khairul Atma Desak Polisi Segera Bertindak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement