Hukum
Home » Berita » Dua Kali Somasi Diabaikan, Kasus Minyak Goreng Rp218 Juta Berujung ke Polisi

Dua Kali Somasi Diabaikan, Kasus Minyak Goreng Rp218 Juta Berujung ke Polisi

katalistiwa.online, melawi – Uang ratusan juta rupiah telah ditransfer, namun barang tak kunjung datang. Kasus dugaan penipuan dalam transaksi minyak goreng ini akhirnya berujung laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat.

Samsul Bahari, pengusaha asal Melawi, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp218 juta setelah melakukan pembelian minyak goreng curah CP-10 sebanyak 10 ton dari PT. Suryamas Makmur Sentosa Abadi.

Perkara ini telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/105/III/2026/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT, yang diterima pada 16 Maret 2026 pukul 13.00 WIB.

Kronologi bermula pada 9 Maret 2026, saat PT Sentosa Makmur Plantation menerbitkan Purchase Order (PO) dan melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank sebesar Rp218 juta.

Namun hingga waktu berjalan, barang yang telah dibayar tersebut tidak kunjung dikirim. Pihak penjual justru berdalih adanya persoalan utang pribadi antara mediator dan perusahaan.

Kasus Videotron Bermuatan Pornografi di Melawi Masuk Ranah Hukum, Khairul Atma Desak Polisi Segera Bertindak

“Ini transaksi perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan urusan pribadi pihak lain,” tegas Samsul kepada wartawan.

Sebelum melaporkan ke polisi, Samsul menegaskan pihaknya telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor.

Dalam Surat Teguran Keras tertanggal 12 Maret 2026, PT Sentosa Makmur Plantation secara tegas menyatakan bahwa penahanan barang tanpa dasar hukum merupakan bentuk wanprestasi.

Dalam somasi tersebut, pihaknya menuntut:
Pengembalian dana sebesar Rp218.000.000
Batas waktu pengembalian 1 x 24 jam
Tak hanya itu, somasi juga menegaskan ancaman langkah hukum lanjutan, mulai dari gugatan perdata hingga laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik dari pihak terlapor. Bukti Diserahkan, Kasus Bergulir
Merasa dirugikan, Samsul akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar dengan melampirkan sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, Purchase Order (PO), hingga dokumen somasi.

Pemkab Melawi Sabet WTP, Kap Law Firm Sebut Kepercayaan Publik Semakin Menguat

“Saya sudah beri kesempatan, bahkan dua kali somasi. Tapi tidak ada respons. Akhirnya saya tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Publik menanti kejelasan, di tengah kisah bisnis yang berubah menjadi sengketa hukum, saat uang telah berpindah, namun barang tak pernah datang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement