Polri/TNI Pontianak
Home » Berita » Dua Remaja Pelaku Jambret di Pontianak Diamankan Polisi, Aksinya Terekam CCTV

Dua Remaja Pelaku Jambret di Pontianak Diamankan Polisi, Aksinya Terekam CCTV

katalistiwa.online, pontianak – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengamankan dua remaja yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah Kota Pontianak. Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa jambret terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

“Kasus ini sempat viral di media sosial. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor warna merah tanpa pelat nomor,” ujar Endang saat rilis perkara, Rabu (21/1).

Endang menjelaskan, saat kejadian korban baru saja turun dari mobil dan hendak menuju rumah rekannya. Korban membawa tas berisi satu unit handphone, sejumlah barang pribadi, serta uang tunai. Ketika korban turun dari mobil, tas tersebut langsung dirampas oleh pelaku hingga sempat terjadi tarik-menarik.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus Videotron Bermuatan Pornografi di Melawi Masuk Ranah Hukum, Khairul Atma Desak Polisi Segera Bertindak

“Kedua pelaku tidak saling mengenal dengan korban. Mereka melintas menggunakan sepeda motor, melihat ada target, lalu melakukan aksi pencurian dengan kekerasan,” jelas Endang.

Diketahui, handphone milik korban dijual oleh para pelaku kepada pihak lain dan hasil penjualannya dibagi di antara keduanya. Polisi mengamankan kedua remaja tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Endang juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Keduanya saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum dan penanganannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menegaskan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dilantik Bupati Jadi Kepala BKPSDM Melawi, Hendra Permana Siap Benahi Tata Kelola ASN dan Perkuat SDM Aparatur

“Jika usianya 14 tahun ke bawah, maka yang dikenakan adalah tindakan, bukan pidana. Tindakan tersebut bisa berupa pengembalian anak kepada orang tua, konseling, rehabilitasi, serta pemenuhan hak dasar anak seperti pendidikan, sosial, dan kesehatan,” ujarnya.

Niyah menambahkan, bagi anak berusia di atas 14 tahun, sanksi pidana tetap dimungkinkan dengan ketentuan ancaman hukuman maksimal hanya setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa.
“Dalam UU SPPA juga diatur bahwa karena pelakunya adalah anak, maka pendekatan keadilan restoratif dan diversi harus dikedepankan,” pungkasnya.(*/Wan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement