katalistiwa.online, pontianak – Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH-DSK) Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Penandatanganan ini dilakukan sebagai wujud komitmen bersama antara LBH DSK dan pemerintah provinsi dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak di wilayah Kalbar.
Direktur LBH DSK Kalbar, Khairul Atma, menyatakan bahwa proses membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi telah berlangsung cukup lama. Kini, kolaborasi itu resmi dimulai melalui penandatanganan MoU dengan sejumlah dinas terkait.
“Hari ini menjadi momen penting, karena LBH DSK Kalbar secara resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Komunikasi ini sudah kami bangun sejak lama, dan akhirnya bisa diwujudkan dalam bentuk kesepakatan formal,” ungkap Khairul Selasa 5 Agustus 2025.
Khairul juga menegaskan bahwa saat ini LBH DSK Kalbar sangat fokus dalam pendampingan dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau mengalami persoalan hukum lainnya.
“Selama ini kami sudah banyak mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak, baik di perkotaan maupun di pelosok Kalbar. Dengan adanya kerja sama ini, jangkauan layanan hukum kami akan semakin luas dan terintegrasi dengan lembaga-lembaga pemerintah,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, LBH DSK dan Pemerintah Provinsi Kalbar akan bersinergi dalam hal edukasi hukum, pendampingan kasus, hingga penyediaan layanan bantuan hukum secara gratis bagi perempuan dan anak yang membutuhkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, serta lembaga-lembaga layanan lainnya turut terlibat dalam kemitraan ini.
“Dengan langkah ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam memperkuat perlindungan hukum serta menjamin hak-hak perempuan dan anak di Kalimantan Barat, khususnya di wilayah-wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan hukum,” pungkasnya.












Comment